PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 42
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Mutasi Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pejabat fungsional peneliti dan jabatan fungsional lain yang dikelola LIPI; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pejabat fungsional perkebunrayaan dan jabatan fungsional lain yang dikelola LIPI; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi.
