PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 41
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Mutasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian sumber daya manusia.
