PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 40
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Perencanaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pengadaan, dan penempatan pegawai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara. (2) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kompetensi, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, asesmen kompetensi, dan manajemen talenta. (3) Subbagian Evaluasi Kinerja dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi kinerja sumber daya manusia, penegakan disiplin, dan kesejahteraan sumber daya manusia.
