PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 39
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan Sumber Daya Manusia; b. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan c. Subbagian Evaluasi Kinerja dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia.
