PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 38
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan perencanaan sumber daya manusia; b. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan pengembangan sumber daya manusia; dan c. penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja dan kesejahteraan sumber daya manusia.
