PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 37
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi perencanaan, pengembangan, evaluasi kinerja, dan pengelolaan kesejahteraan sumber daya manusia.
