PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 36
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis, koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan penataan organisasi,
analisis jabatan, peta jabatan, evaluasi dan penetapan kelas jabatan. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi proses bisnis, prosedur kerja, dan reformasi birokrasi. (3) Subbagian Pengelolaan Dokumentasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan dokumentasi, arsip sumber daya manusia serta tata usaha.
