PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 44
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Mutasi Jabatan Fungsional I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pejabat fungsional peneliti dan jabatan fungsional lain yang dikelola LIPI. (2) Subbagian Mutasi Jabatan Fungsional II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pejabat fungsional perkebunrayaan dan jabatan fungsional lain yang dikelola LIPI. (3) Subbagian Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi.
