PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 33
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penataan organisasi dan penyusunan tata laksana serta dokumentasi sumber daya manusia.
