PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 34
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penataan organisasi; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan tata laksana; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan dokumentasi sumber daya manusia.
