PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 32
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; b. Bagian Perencanan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan c. Bagian Mutasi Sumber Daya Manusia.
