PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 31
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penataan organisasi, penyusunan tata laksana, serta pengelolaan dokumentasi sumber daya manusia; b. penyiapan koordinasi perencanaan, pengembangan, evaluasi kinerja, dan kesejahteraan sumber daya manusia; dan c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan mutasi sumber daya manusia.
