PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 30
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penataan organisasi dan tata laksana, perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, dan mutasi sumber daya manusia.
