PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 29
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Anggaran Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan realisasi penerimaan negara bukan pajak dan anggaran kerja sama. (2) Subbagian Pengendalian dan Evaluasi Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pengendalian dan penyusunan evaluasi anggaran. (3) Subbagian Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
