PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 222
BAB 12 — PUSAT PEMBINAAN, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Bidang Program dan Pengembangan Profesi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program, pengembangan, dan kerja sama pendidikan dan pelatihan;
b. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan pengembangan jabatan fungsional; dan c. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan pengembangan profesi ilmiah.
