PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 159
BAB 8 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN KEMANUSIAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian ilmu pengetahuan sosial dan kemanusiaan; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian ilmu pengetahuan sosial dan kemanusiaan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian ilmu pengetahuan sosial dan kemanusiaan; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
