PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 158
BAB 8 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN KEMANUSIAAN
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian ilmu pengetahuan sosial dan kemanusiaan.
