PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 160
BAB 8 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN KEMANUSIAAN
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan terdiri atas: a. Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya; b. Pusat Penelitian Ekonomi; c. Pusat Penelitian Kependudukan; d. Pusat Penelitian Politik; dan e. Pusat Penelitian Kewilayahan.
