PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 12
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program, kegiatan, rencana strategis, dan anggaran; b. pengoordinasian dan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja; c. pelaksanaan kegiatan pengelolaan verifikasi dan perbendaharaan; dan d. pelaksanaan pengelolaan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan.
