PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 13
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas: a. Bagian Penyusunan Program dan Anggaran; b. Bagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja; c. Bagian Verifikasi dan Perbendaharaan; dan d. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
