PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 117
BAB 6 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN HAYATI
Bidang Pengelolaan Penelitian Konservasi Tumbuhan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian di bidang konservasi tumbuhan.
