PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 116
BAB 6 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN HAYATI
Pusat Penelitian Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya terdiri atas: a. Bidang Pengelolaan Penelitian Konservasi Tumbuhan; b. Bidang Pengembangan Kawasan Kebun Raya; dan c. Subbagian Tata Usaha.
