PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 115
BAB 6 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN HAYATI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Pusat Penelitian Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian konservasi tumbuhan dan pengembangan kawasan kebun raya; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian konservasi tumbuhan; c. pelaksanaan pengelolaan penelitian di bidang penelitian konservasi tumbuhan; d. pengembangan kawasan kebun raya; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian konservasi tumbuhan dan pengembangan kawasan kebun raya; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha.
