PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 114
BAB 6 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN HAYATI
Pusat Penelitian Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang konservasi tumbuhan dan pengembangan kawasan kebun raya.
