PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 118
BAB 6 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN HAYATI
Bidang Pengembangan Kawasan Kebun Raya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kawasan kebun raya serta pemberian bimbingan dan pembinaan.
