PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 107
BAB 6 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN HAYATI
Bidang Mikrobiologi yang selanjutnya disebut Bidang Mikrobiologi INDONESIA Culture Collection (InaCC) mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis, rencana, program penelitian, pelaksanaan penelitian, pengelolaan koleksi, sarana dan prasarana penelitian, pelaksanaan otoritas ilmiah keanekaragaman hayati, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian di bidang mikrobiologi.
