PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 108
BAB 6 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN HAYATI
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan keuangan, inventarisasi barang milik negara, sarana umum, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga.
