PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 106
BAB 6 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN HAYATI
Bidang Zoologi yang selanjutnya disebut Bidang Zoologi “Museum Zoologicum Bogoriense” mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis, rencana, program penelitian, pelaksanaan penelitian, pengelolaan koleksi, sarana dan prasarana penelitian, pelaksanaan otoritas ilmiah keanekaragaman hayati, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian di bidang zoologi.
