PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 105
BAB 6 — DEPUTI BIDANG ILMU PENGETAHUAN HAYATI
Bidang Botani yang selanjutnya disebut Bidang Botani “Herbarium Bogoriense” mempunyai tugas melaksanakan
kebijakan teknis, rencana, program penelitian, pelaksanaan penelitian, pengelolaan koleksi, sarana dan prasarana penelitian, pelaksanaan otoritas ilmiah keanekaragaman hayati, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian di bidang botani.
