PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Kelola dan Alih Teknologi Kekayaan Intelektual...
Pasal 9
BAB 3 — TATA KELOLA KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Setiap Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan yang dihasilkan oleh Satuan Kerja wajib disimpan dalam pangkalan data Satuan Kerja dan LIPI. (2) Pelaksanaan penyimpanan data Kekayaan Intelektual di lingkungan LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pusat Inovasi. (3) Pelaksanaan penyimpanan data Hasil Penelitian dan Pengembangan di lingkungan LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah. (4) Data Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diakses oleh publik.
