Pasal 8
BAB 2 — KEPEMILIKAN KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Pemilikan bersama oleh LIPI dan pihak lain atas Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4), masing-masing pihak mempunyai hak untuk: a. mendapatkan pemilikan Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan dengan proporsi kontribusi yang telah disepakati; b. mendapatkan prioritas memperoleh Lisensi dan/atau menggunakannya untuk kepentingan Penelitian dan Pengembangan; c. mendapatkan imbalan atas Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan yang dimiliki sesuai dengan proporsi kontribusi yang telah disepakati; dan d. mendapatkan perlindungan atas Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan. (2) Dalam hal salah satu pihak memanfaatkan Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan secara Komersial, pihak yang lain memperoleh Royalti atau imbalan sesuai dengan proporsi kontribusi yang telah disepakati.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
