Pasal 26
BAB 4 — ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Lisensi dan/atau Royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e dilakukan melalui perjanjian Lisensi dan/atau Royalti berdasarkan peraturan perundang- undangan. (2) Perjanjian Lisensi dan/atau Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh LIPI sebagai pemberi Lisensi dan pihak penerima. (3) Pemberian Lisensi oleh LIPI tidak memberikan hak kepada penerima Lisensi untuk dapat mengalihkan hak Lisensi kepada pihak lain. (4) Pemanfaatan penerimaan negara atas Lisensi dan/atau Royalti dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Telaahan resiko teknis dan komersial oleh Pusat Inovasi dilaksanakan sebelum perjanjian Lisensi dan/atau Royalti ditandatangani.
