PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Kelola dan Alih Teknologi Kekayaan Intelektual...
Pasal 25
BAB 4 — ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Inkubasi Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d dilaksanakan secara terbuka, objektif, jujur, adil, dan tidak diskriminatif berdasarkan pedoman pelaksanaan Inkubasi Teknologi dan peraturan perundang-undangan.
(2) Inkubasi Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum atas Kekayaan Intelektual serta Hasil kegiatan Penelitian dan Pengembangan. (3) Pengelolaan Inkubasi Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pusat Inovasi. (4) Data pengelolaan Inkubasi Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh publik.
