Pasal 24
BAB 4 — ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dilaksanakan untuk kepentingan dan kebutuhan pengguna jasa ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain dalam bentuk: a. konsultansi; b. kontrak kajian, Penelitian, dan Pengembangan; c. pendidikan dan pelatihan; dan d. bentuk interaksi antara penyedia dan pengguna jasa ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Pelaksanaan pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Satuan Kerja terkait dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum atas Kekayaan Intelektual serta Hasil kegiatan Penelitian dan Pengembangan.
