Pasal 23
BAB 4 — ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Kerja sama Penelitian, Pengembangan, dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan melalui perjanjian kerja sama antara Satuan Kerja terkait dan pihak penerima berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan kerja sama Penelitian, Pengembangan, dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan atas dasar: a. hubungan timbal balik dengan prinsip mempertukarkan dan/atau mengintegrasikan sumber daya tertentu untuk mendapatkan keuntungan
sinergis; dan b. masing-masing pihak memiliki kompetensi inti yang sudah teruji. (3) Pelaksanaan kerja sama Penelitian, Pengembangan, dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Satuan Kerja dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum atas Kekayaan Intelektual serta Hasil kegiatan Penelitian dan Pengembangan.
