PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Kelola dan Alih Teknologi Kekayaan Intelektual...
Pasal 22
BAB 4 — ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Pelatihan dan bimbingan teknis yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja kepada pihak lain sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan program kegiatan Satuan Kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Penerimaan negara atas pelaksanaan pelatihan dan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Satuan Kerja. (3) Pelaksanaan pelatihan dan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum atas Kekayaan Intelektual serta Hasil kegiatan Penelitian dan Pengembangan.
