Pasal 27
BAB 4 — ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Pengelolaan Lisensi dan/atau Royalti meliputi inisiasi, negosiasi, penyusunan perjanjian, penerimaan, dan penggunaan imbalan Lisensi dan/atau Royalti di lingkungan LIPI. (2) Pengelolaan Lisensi dan/atau Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pusat Inovasi dan/atau Satuan Kerja. (3) Dalam hal inisiasi pengajuan lisensi atas Kekayaan
Intelektual serta Hasil kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pusat Inovasi wajib disampaikan secara tertulis kepada Satuan Kerja terkait. (4) Dalam hal inisiasi pengajuan lisensi atas Kekayaan Intelektual serta Hasil kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Satuan Kerja wajib disampaikan secara tertulis kepada Pusat Inovasi. (5) Dalam pengelolaan Lisensi dan/atau Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Kerja berhak mendapatkan bantuan teknis dari Pusat Inovasi dalam bentuk: a. perhitungan besaran Lisensi dan/atau Royalti; dan b. fasilitasi negosiasi dalam bentuk temu bisnis dan/atau pendampingan dalam proses dan pelaksanaan perjanjian. (6) Pengelolaan penerimaan dan penggunaan imbalan Lisensi dan/atau Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pusat Inovasi. (7) Ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme penggunaan atas penerimaan Lisensi dan/atau Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala LIPI. (8) Data pengelolaan Lisensi dan/atau Royalti oleh Pusat Inovasi dapat diakses oleh Satuan Kerja terkait.
