Pasal 17
BAB 4 — ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Kerja sama Penelitian, Pengembangan, dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan melalui perjanjian kerja sama antara Satuan Kerja terkait dan pihak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan kerja sama Penelitian, Pengembangan, dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar: a. hubungan timbal balik para pihak dengan prinsip mempertukarkan dan/atau mengintegrasikan sumber daya tertentu; dan b. masing-masing pihak memiliki kompetensi inti yang sudah teruji.
(3) Pelaksanaan kerja sama Penelitian, Pengembangan, dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum atas Kekayaan Intelektual serta Hasil kegiatan Penelitian dan Pengembangan.
