PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Kelola dan Alih Teknologi Kekayaan Intelektual...
Pasal 16
BAB 4 — ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Pelatihan dan bimbingan teknis yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilaksanakan sesuai dengan program kegiatan Satuan Kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan pelatihan dan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum atas Kekayaan Intelektual serta Hasil kegiatan Penelitian dan Pengembangan.
