Pasal 11
BAB 3 — TATA KELOLA KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Dalam mengelola Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan, LIPI mengupayakan:
a. perlindungan hukum atas pemilikan Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan; dan b. bantuan hukum apabila terjadi sengketa Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan. (2) Pelaksanaan perlindungan hukum atas pemilikan Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Pusat Inovasi. (3) Perlindungan hukum atas pemilikan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pendaftaran dan pemeliharaan produk Kekayaan Intelektual. (4) Pelaksanaan bantuan hukum terkait sengketa Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan dilakukan oleh Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas berkoordinasi dengan Pusat Inovasi dan Satuan Kerja terkait.
