Pasal 12
BAB 4 — ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan dilaksanakan oleh Kepala Pusat Inovasi atau Kepala Satuan Kerja terkait untuk dan atas nama LIPI, dengan ketentuan: a. penerima Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan diutamakan yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. penerima Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan mampu memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi guna kepentingan masyarakat dan negara; c. Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan yang dialihteknologikan tidak dinyatakan sebagai hal yang dirahasiakan berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan d. pelaksanaan Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan peraturan perundang- undangan.
