PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PEMILIHAN BIDANG KEPAKARAN PENELITI
Pasal 6
(1) Klasifikasi dan struktur Bidang Kepakaran disusun berdasarkan hierarki Rumpun Kepakaran, Bidang Kepakaran, dan Bidang Penelitian. (2) Setiap penetapan angka kredit akan dinilai berdasarkan Hasil Karya dalam Bidang Kepakaran sesuai dengan yang tercantum dalam nota penetapan angka kredit. (3) Perpindahan Bidang Kepakaran dapat dilakukan 1 (satu) kali sampai dengan Peneliti Muda III/d. (4) Perpindahan Bidang Kepakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan oleh pejabat setingkat eselon I atau pejabat yang diberikan kewenangan paling rendah
setingkat eselon II di lingkungan Unit Litbang. (5) Peneliti Madya IV/c ke atas wajib mencantumkan Bidang Penelitian dalam nota penetapan angka kredit.
