PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PEMILIHAN BIDANG KEPAKARAN PENELITI
Pasal 5
(1) Setiap Peneliti memilih dan menentukan 1 (satu) Bidang Kepakaran yang menjadi ciri khas dan ditetapkan oleh kepala Unit Litbang Peneliti. (2) Bidang Kepakaran yang dipilih dituangkan ke dalam nota penetapan angka kredit.
