PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PEMILIHAN BIDANG KEPAKARAN PENELITI
Pasal 4
(1) Rumpun Kepakaran sebagaimana tercantum dalam Kolom 1 pada Lampiran Peraturan Kepala Lembaga ini. (2) Bidang Kepakaran sebagaimana tercantum dalam Kolom 2 pada Lampiran Peraturan Kepala Lembaga ini. (3) Bidang Penelitian sebagaimana tercantum dalam Kolom 3 pada Lampiran Peraturan Kepala Lembaga ini.
