PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 49
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan administrasi urusan dalam. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbagian Keamanan dan Ketertiban mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan administrasi pengamanan dan ketertiban. (3) Subbagian Prasarana Kawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan administrasi prasarana kawasan.
