PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 441
BAB 19 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala LIPI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala LIPI ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2014 KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA,
LUKMAN HAKIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
