Pasal 440
BAB 19 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Kepala LIPI ini, maka: a. Keputusan Kepala LIPI Nomor 1151/M/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA; b. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 3212/M/2004tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1151/M/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA; c. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1011/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Biota Laut Ambon, Maluku; d. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1020/M/2002 tentang Organisasi dan Tata KerjaBalai Penelitian dan Pengembangan Biomaterial; dan e. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1021/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Teknologi Tepat Guna; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
