PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 44
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan rumah tangga; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan perlengkapan dan inventarisasi barang milik negara.
