Pasal 437
BAB 18 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka ketentuan dan peraturan sebagai pelaksanaan dari keputusan : a. Keputusan Kepala LIPI Nomor 1151/M/2001, tanggal 5 Juni 2001, tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA; b. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 3212/M/2004,tanggal 28 Oktober 2004, tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1151/M/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA; c. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1011/M/2002 tanggal 12 Juni 2002, tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Biota Laut Ambon, Maluku; d. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1020/M/2002 tanggal 12 Juni 2002, tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Biomaterial; e. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1021/M/2002 tanggal 12 Juni 2002, tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Teknologi Tepat Guna. dinyatakan masih berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Kepala LIPI ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
