PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJALEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 436
BAB 17 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan ini ditetapkan oleh Kepala LIPI setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
